Metapos.id, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Persidangan tersebut akan menjadi tahap awal proses hukum Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan perkara Febrie tercantum dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda: sidang pertama. Mulai jam: 10.00 WIB,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10).
Meski demikian, jadwal pelaksanaan sidang sebelumnya disampaikan berbeda oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra. Ia menyebut persidangan Febrie bersama terdakwa lainnya direncanakan digelar setelah waktu makan siang.
“Menginformasikan bahwa untuk persidangan Terdakwa Febrie Adriansyah dan kawan-kawan diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (6/10).
Kasus yang menjerat Febrie terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua majelis hakim.
Majelis tersebut beranggotakan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Sementara itu, Min Setiadhi bertugas sebagai panitera pengganti.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menangani dua perkara lain yang tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Febrie sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin juga diproses secara hukum.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Adapun dugaan pemerasan dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Pengusaha properti Tan Kian disebut turut terseret dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Sebelum memasuki persidangan pokok perkara, Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kedua permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.







