Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara yang baru dilantik segera menyampaikan laporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (6/10/26).
KPK memandang LHKPN memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Pelaporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah potensi korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Budi menyebut keterbukaan mengenai kepemilikan harta merupakan bagian dari komitmen pejabat publik. Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi kekayaan para penyelenggara negara.
Pelaporan LHKPN diwajibkan dalam beberapa momentum selama seseorang menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Kewajiban itu mencakup pengangkatan pertama, pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir, serta ketika masa jabatan selesai atau memasuki masa purna bhakti.
“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” ucap Budi.
KPK menilai ketepatan waktu dalam menyampaikan LHKPN menjadi salah satu bentuk keseriusan pejabat dalam menjaga integritas. Keterbukaan data kekayaan juga dapat memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Selain itu, informasi yang tercantum dalam LHKPN dapat digunakan untuk mencermati perubahan jumlah kekayaan pejabat selama menjalankan amanahnya.
“Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
KPK menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan administratif antara pejabat dan lembaga antikorupsi. Pelaporan harta juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan melantik sejumlah pejabat tinggi negara pada Kamis (1/10). Pergantian tersebut menjadi salah satu reshuffle kabinet dengan cakupan cukup luas.
Sejumlah posisi yang mengalami perubahan meliputi tiga menteri koordinator dan satu wakil menteri koordinator. Selain itu, terdapat dua menteri dan empat wakil menteri yang turut dilantik.
Pergantian juga mencakup sejumlah kepala dan wakil kepala badan atau lembaga serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).







