Saturday, September 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Tags: Metapos.idOJK
Previous Post

BI Optimis Rupiah Bakal Menguat di 2023

Next Post

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini