Tuesday, July 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

BACA JUGA

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Tags: Metapos.idOJK
Previous Post

BI Optimis Rupiah Bakal Menguat di 2023

Next Post

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Related Posts

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat
Ekbis

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

27 July 2026
Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global
Ekbis

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

27 July 2026
BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga Usai Perry Warjiyo Mundur
Ekbis

BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga Usai Perry Warjiyo Mundur

27 July 2026
Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Innercircle dan BRICKS
Ekbis

Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Innercircle dan BRICKS

27 July 2026
Ratusan Keluarga Ramaikan #1 Family Fest Prudential Syariah di Hari Anak Nasional
Ekbis

Ratusan Keluarga Ramaikan #1 Family Fest Prudential Syariah di Hari Anak Nasional

26 July 2026
Hari Anak Nasional 2026, Prudential Syariah Soroti Pentingnya Perlindungan Anak
Ekbis

Hari Anak Nasional 2026, Prudential Syariah Soroti Pentingnya Perlindungan Anak

25 July 2026
Next Post
Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini