Metapos.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka pembahasan untuk mengintegrasikan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke dalam platform SIAPkerja.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker, Baderi, menyampaikan bahwa koneksi antarsistem tersebut berpotensi menyederhanakan proses administrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual.
SIAPkerja sendiri telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar layanan. Sistem tersebut juga sudah terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Layanan Siap Kerja ini karena basisnya menggunakan NIK, kita sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Nah sehingga barangkali ini yang nanti akan memudahkan kita melakukan secara riil ya untuk integrasi dengan SKCK,” kata Baderi di gedung Baintelkam Mabes Polri, dikutip Kamis (24/9/2026).
Baderi menegaskan, integrasi tersebut belum diterapkan karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait.
Apabila nantinya terealisasi, keterhubungan data diharapkan membantu mempercepat proses verifikasi dalam ekosistem layanan ketenagakerjaan.
“Integrasi ini dapat mengurangi proses manual meningkatkan efisiensi layanan serta mendukung pemanfaatan data dari sumber yang resmi,” kata Baderi.
Kemenaker juga melihat integrasi tersebut dapat memberikan kepastian data bagi perusahaan yang menggunakan layanan ketenagakerjaan resmi dalam proses perekrutan.
Dengan sistem yang terhubung, pemberi kerja nantinya dapat mengetahui informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan data yang telah diteliti dan berasal dari kepolisian.
“Meningkatkan kepercayaan pemberi kerja dalam menggunakan tenaga kerja yang direkrut melalui layanan ketenagakerjaan yang sudah ada validitas data terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian dan data kepolisian,” kata Baderi.






