Thursday, September 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Fasilitas Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ini Langkah Ditjenpas

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 September 2026
in Nasional
Fasilitas Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ini Langkah Ditjenpas

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera memeriksa temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjenpas telah menyiapkan tim pemeriksa yang akan melakukan verifikasi di lapangan.

BACA JUGA

Layanan SKCK Dirancang Terintegrasi dengan SIAPkerja

Abdul Mu’ti Ungkap Dana BOS Bisa Bayar Guru Non-ASN

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip kamis (24/9/2026).

Mashudi menyatakan pihaknya menerima proses pengawasan eksternal yang dilakukan terhadap lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai masukan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak dan kewajiban warga binaan harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang sama. Dugaan adanya fasilitas yang tidak sesuai aturan akan menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Pemeriksaan juga akan melihat apakah terdapat petugas yang melakukan pelanggaran. Ditjenpas menyatakan tindakan akan diberikan jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim Ditjenpas akan memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan dengan temuan Ombudsman. Di antaranya status dan penggunaan fasilitas, administrasi penugasan warga binaan, serta keterangan dari pihak terkait.

Seluruh informasi tersebut akan diperiksa dengan mengacu pada dokumen dan aturan yang berlaku.

“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.

Temuan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan Lapas Cibinong. Hasilnya juga dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan apabila ditemukan kebutuhan pembenahan.

Mashudi turut meminta masyarakat dan media ikut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tags: Ditjenpasfasilitas mewahKemenImipasLapas CibinongMetapos.idOmbudsman RIpemasyarakatanwarga binaan
Previous Post

Tom Cruise Sebut Manusia Tak Bisa Digantikan AI

Next Post

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

Related Posts

Layanan SKCK Dirancang Terintegrasi dengan SIAPkerja
Nasional

Layanan SKCK Dirancang Terintegrasi dengan SIAPkerja

24 September 2026
Abdul Mu’ti Ungkap Dana BOS Bisa Bayar Guru Non-ASN
Nasional

Abdul Mu’ti Ungkap Dana BOS Bisa Bayar Guru Non-ASN

24 September 2026
Sekolah Negeri Gratis, Siswa Tetap Bayar Seragam dan Ekskul
Nasional

Sekolah Negeri Gratis, Siswa Tetap Bayar Seragam dan Ekskul

24 September 2026
Saldi Isra Desak Penjelasan KPU soal Pendidikan Gibran
Nasional

Saldi Isra Desak Penjelasan KPU soal Pendidikan Gibran

24 September 2026
Prabowo Bahas Rencana Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Nasional

Prabowo Bahas Rencana Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

23 September 2026
ASABRI Perluas Layanan hingga Wilayah Terluar Maluku
Nasional

ASABRI Perluas Layanan hingga Wilayah Terluar Maluku

23 September 2026
Next Post
Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini