Metapos.id, Jakarta — Pemerintah masih menyiapkan proses penempatan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan penempatan para calon manajer tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah terlebih dahulu memastikan mekanisme kerja dan berbagai kebutuhan pendukung telah tersedia.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Qodari, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/2026).
Qodari mengatakan pemerintah memahami kondisi calon manajer yang sebelumnya telah meninggalkan pekerjaan mereka untuk bergabung dalam program Kopdes Merah Putih.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, para calon manajer membutuhkan informasi yang pasti mengenai jadwal mulai bekerja, lokasi penugasan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Menurut Qodari, sejumlah persiapan administratif dan aspek hukum harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal tersebut diperlukan agar para manajer tidak menghadapi ketidakjelasan ketika mulai menjalankan tugas.
Pemerintah kini juga mempersiapkan aspek operasional Kopdes dan kampung nelayan. Kesiapan tenaga kerja menjadi salah satu bagian yang diperhatikan agar program dapat berjalan dengan sistem yang terstruktur.
Qodari menilai kecepatan penempatan bukan satu-satunya ukuran dalam proses tersebut. Kejelasan mekanisme kerja diperlukan supaya para manajer dapat menjalankan tugas sejak awal penugasan.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” tutur Qodari.
Selain menentukan pihak pemberi kerja, pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.
Ketentuan tersebut disiapkan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan perlindungan bagi para manajer selama menjalankan pekerjaannya.
Penempatan Calon Manajer Kopdes
Kementerian Koperasi masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mematangkan penempatan calon manajer Kopdes Merah Putih.
Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer Kopdes nantinya menjadi pegawai BUMN dan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka akan bekerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Masa tersebut menjadi tahap awal penguatan pengelolaan Kopdes.
Penempatan dilakukan secara bertahap berdasarkan lokasi penugasan yang telah ditentukan.
Persiapan Manajer Kampung Nelayan
Untuk KNMP, pemerintah juga menyiapkan pola penempatan bagi calon manajer yang telah mengikuti proses seleksi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Berbagai aspek terkait administrasi dan hubungan kerja akan dipersiapkan sebelum para calon manajer mulai ditempatkan di lokasi masing-masing.






