Wednesday, November 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 September 2026
in Nasional
Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

Metapos.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati penanganan perkara dugaan korupsi dan suap yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9).

BACA JUGA

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil

Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam

Sikap tersebut disampaikan Nusron setelah dua kali tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).

Ketidakhadiran Nusron terjadi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap serta penerimaan lainnya yang melibatkan pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam keterangannya pada Jumat, Nusron menyebut pihaknya menghargai proses penegakan hukum yang kini berjalan. Ia juga memastikan akan mendukung proses yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ungkapnya.

Nusron mengatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia meminta perkembangan kasus merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi KPK.

Ia juga berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan pembenahan di lingkungan kantor pertanahan.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (19/9/26).

Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Selanjutnya, pada Selasa (15/9), lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan pihak yang dipercaya Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.

Enam? Selain itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Penyidik KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Namun, KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak menjadi bagian dari lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Tags: ATR BPNHGB SummareconKasus SuapKorupsiKPKMetapos.idNusron wahidOTT KPK
Previous Post

Punya Riwayat Jantung di Keluarga? Faktor Genetik Perlu Diperhatikan

Next Post

Ini 5 Negara yang Permudah Pengajuan Visa bagi Pemegang Paspor RI

Related Posts

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil
Nasional

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil

3 November 2026
Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam
Nasional

Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam

3 November 2026
KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran
Nasional

KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran

2 November 2026
Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran
Nasional

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

2 November 2026
MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran
Nasional

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

2 November 2026
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Next Post
Ini 5 Negara yang Permudah Pengajuan Visa bagi Pemegang Paspor RI

Ini 5 Negara yang Permudah Pengajuan Visa bagi Pemegang Paspor RI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini