Metapos.id, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk wisatawan. Akses wisata kembali dibuka setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut sejak 10 September 2026 berhasil dipadamkan.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resminya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (18/09/2026).
Proses pemadaman sebelumnya melibatkan Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat sekitar, hingga relawan.
Penanganan dilakukan melalui pemadaman langsung, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli di lokasi terdampak yang masih berpotensi mengalami kebakaran kembali.
“Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang terdampak dan memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali,” ucapnya.
Setelah kondisi terkendali, BB TNBTS mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata dalam keputusan membuka kembali kawasan Bromo.
Meski dibuka, pengelola menerapkan sejumlah ketentuan bagi wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mencegah terjadinya karhutla kembali. Pengunjung diminta mengikuti seluruh aturan kunjungan dan arahan petugas, termasuk pembatasan akses di lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan.
Wisatawan juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuat api unggun, membakar sesuatu, atau membuang puntung rokok dan benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.
“Tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api,” katanya.
Pengunjung wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan. Mereka juga diminta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, serta penanganan kebakaran yang masih berlangsung.
Wisatawan harus mengutamakan keselamatan, memperhatikan kondisi cuaca, dan mengikuti arahan petugas jika terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Pengunjung juga diwajibkan segera melapor apabila menemukan asap, bara, atau titik api.
“Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali,” kata Rudijanta.
Untuk tiket, wisatawan yang memiliki bukti pemesanan kunjungan pada 19-30 September 2026 dapat tetap menggunakan tiket tersebut tanpa membeli ulang.
“Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19-30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund,” ujarnya.






