Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.
Berdasarkan pantauan di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik meninggalkan gedung sekitar pukul 18.35 WIB. Mereka terlihat membawa tiga koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Kendaraan tersebut selanjutnya meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN setelah seluruh koper dimasukkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang yang diamankan penyidik berkaitan dengan proses pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Selain ruang tiga dirjen, penyidik juga melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat.
Tiga ruang dirjen yang menjadi lokasi penggeledahan meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Sementara itu, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan. KPK menyatakan langkah tersebut masih dapat dilakukan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan KPK dalam rangka mengusut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik melakukan penggeledahan untuk memperoleh tambahan alat bukti.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.







