Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan disebut sebagai salah satu orang kepercayaannya.
KPK juga mengungkap nama Fahd dalam rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah urusan di lingkungan pertanahan. Di antaranya, proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya proses pengurusan HGB atas lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Dalam proses pengurusan tersebut, PT BPA disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada pihak swasta bernama Erwin. KPK menyebut Erwin juga merupakan orang kepercayaan Menteri.
Dari total uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF). Dalam perkara ini, Arif juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri.







