Metapos.id, Jakarta — Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Secara keseluruhan, terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama.
Penetapan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Jadwal ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, liburan, maupun mengatur penggunaan cuti tahunan.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional sepanjang 2027:
– Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
– Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
– Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
– Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
– Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
– Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
– Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
– Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
– Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
– Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
– Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
– Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
– Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
– Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
– Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
– Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
– Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus
– Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Jadwal Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama. Berikut jadwalnya:
– Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
– Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
– Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
– Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
– Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
– Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
– Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
– Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Sebelum memasuki kalender libur 2027, masyarakat juga akan mendapatkan periode libur pada akhir 2026 dan awal 2027.
Untuk Natal 2026, pemerintah menetapkan Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama. Sementara itu, Jumat, 25 Desember 2026 merupakan hari libur nasional Natal.
Adapun Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat,
1 Januari 2027 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Cara Memanfaatkan Cuti Tahunan
Masyarakat yang ingin memperoleh waktu libur lebih panjang dapat mengombinasikan cuti tahunan dengan tanggal merah dan cuti bersama.
Pada periode Natal 2026, misalnya, cuti pada Rabu, 23 Desember dan Senin, 28 Desember 2026 dapat membuat waktu libur berlangsung selama enam hari, mulai 23 hingga 28 Desember.
Sementara itu, cuti pada Kamis, 31 Desember 2026 dan Senin, 4 Januari 2027 dapat memperpanjang periode libur Tahun Baru menjadi lima hari, yakni dari 31 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Namun, penggunaan cuti tahunan tetap harus mengikuti aturan serta persetujuan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Catat Kalender Libur 2027
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, masyarakat dapat mulai menyesuaikan agenda pribadi dengan kalender libur 2027.
Posisi tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan juga dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana liburan atau mengatur cuti tahunan.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu mencocokkan jadwal tersebut dengan ketentuan resmi pemerintah serta kebijakan cuti yang berlaku di masing-masing tempat kerja.







