Metapos.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 tidak akan berdampak pada kualitas pembangunan di ibu kota.
“Saya yakin dengan APBD yang ada pasti tidak akan mengurangi kualitas pembangunan di Jakarta,” ujar Pramono dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).
Pramono menjelaskan, penyusunan APBD DKI Jakarta dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perencanaan yang matang, termasuk strategi pembiayaan kreatif atau creative financing.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas anggaran bersama DPRD DKI Jakarta agar mengutamakan APBD yang realistis dan dapat dilaksanakan.
“Saya sudah menyampaikan kepada jajaran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang melakukan pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta, lebih baik kita mempunyai APBD yang prudent, yang hati-hati tetapi bisa dijalankan,” jelasnya.
“Bukan yang angkanya kemudian besar, tapi dalam pelaksanaannya tidak bisa dijalankan dengan baik,” sambung Pramono.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (31/8/2026).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan total rencana perubahan APBD 2026 mencapai Rp79,59 triliun. Angka tersebut turun 2,13 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun.
Berdasarkan portal resmi Pemprov DKI Jakarta, pendapatan daerah dalam perubahan APBD tersebut turun 2,93 persen. Pendapatan yang semula Rp71,45 triliun menjadi Rp69,36 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat 1,08 persen, dari Rp74,28 triliun menjadi Rp75,08 triliun.
Pemprov DKI akan mengarahkan belanja tersebut untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan bagi masyarakat.
“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” jelas Rano.







