Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Eks Politisi Maju Ketum PBNU, Aturannya Diperdebatkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 August 2026
in Nasional
Eks Politisi Maju Ketum PBNU, Aturannya Diperdebatkan

Metapos.id, Jakarta — Perdebatan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Perdebatan terjadi setelah muncul usulan agar mantan anggota partai politik (parpol) dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa harus menjalani masa tunggu.

BACA JUGA

Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, menyampaikan keberatan terhadap aturan yang mengatur masa jeda bagi mantan anggota parpol. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber Minggu (30/08/26).

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari peserta sidang lainnya. Sejumlah peserta menyebut masa tunggu bagi mantan anggota parpol yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU sebenarnya telah dipangkas menjadi enam bulan.

Ada pula peserta yang menilai aturan tersebut dapat menghambat seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa tidak ada keputusan untuk menghapus ketentuan tersebut dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Dengan demikian, aturan yang membatasi mantan pejabat atau anggota politik untuk mencalonkan diri sebelum melewati masa tunggu satu tahun masih tetap berlaku.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.

Meski demikian, sejumlah peserta tetap mendesak agar ketentuan tersebut diubah. Perdebatan akhirnya tidak menemukan kesepakatan.

Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, beberapa kali mengingatkan peserta bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan yang telah dilakukan pada Pleno III.

Muhammad Nuh kemudian mengetok palu untuk mengesahkan bahwa masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik tetap diberlakukan.

Keputusan tersebut langsung memicu ketegangan di ruang sidang. Sejumlah peserta yang tidak menerima keputusan tersebut terdengar meneriakkan protes.

Dari luar ruang sidang, suara protes kemudian disusul lantunan selawat dari peserta lainnya.

Sidang akhirnya diskors. Setelah itu, tidak terdengar lagi dinamika mengenai perdebatan aturan pencalonan tersebut dari luar ruang sidang.

Tags: Aturan PencalonanEks PolitisiJombangKetum PBNUMetapos.idMuktamar NUPBNU
Previous Post

Penelitian Ungkap Wajah Bisa Bikin Orang Ditebak Kaya atau Miskin

Next Post

Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Related Posts

Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi
Nasional

Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi

21 October 2026
Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Next Post
Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini