Metapos.id, Jakarta — Perdebatan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Perdebatan terjadi setelah muncul usulan agar mantan anggota partai politik (parpol) dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa harus menjalani masa tunggu.
Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, menyampaikan keberatan terhadap aturan yang mengatur masa jeda bagi mantan anggota parpol. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber Minggu (30/08/26).
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari peserta sidang lainnya. Sejumlah peserta menyebut masa tunggu bagi mantan anggota parpol yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU sebenarnya telah dipangkas menjadi enam bulan.
Ada pula peserta yang menilai aturan tersebut dapat menghambat seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa tidak ada keputusan untuk menghapus ketentuan tersebut dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Dengan demikian, aturan yang membatasi mantan pejabat atau anggota politik untuk mencalonkan diri sebelum melewati masa tunggu satu tahun masih tetap berlaku.
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.
Meski demikian, sejumlah peserta tetap mendesak agar ketentuan tersebut diubah. Perdebatan akhirnya tidak menemukan kesepakatan.
Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, beberapa kali mengingatkan peserta bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan yang telah dilakukan pada Pleno III.
Muhammad Nuh kemudian mengetok palu untuk mengesahkan bahwa masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik tetap diberlakukan.
Keputusan tersebut langsung memicu ketegangan di ruang sidang. Sejumlah peserta yang tidak menerima keputusan tersebut terdengar meneriakkan protes.
Dari luar ruang sidang, suara protes kemudian disusul lantunan selawat dari peserta lainnya.
Sidang akhirnya diskors. Setelah itu, tidak terdengar lagi dinamika mengenai perdebatan aturan pencalonan tersebut dari luar ruang sidang.







