Metapos.id, Jakarta – Turis dan pejalan kaki di Italia yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan bakal menghadapi ancaman denda lebih dari 75 euro atau sekitar Rp1,5 juta.
Sanksi tersebut tercantum dalam rancangan regulasi lalu lintas terbaru yang disiapkan Kementerian Transportasi Italia untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan perhatian.
Draf aturan itu menyasar pejalan kaki yang menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, tablet, hingga kamera digital saat menyeberang jalan.
Mengutip Independent, Jumat (28/08/2026), denda tetap dapat diberlakukan meskipun pejalan kaki menyeberang melalui zebra cross maupun di luar jalur resmi.
Namun, penggunaan earphone atau perangkat hands-free masih diperbolehkan selama tidak mengurangi kewaspadaan dan membahayakan keselamatan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi Undang-Undang Lalu Lintas Italia yang bertujuan menekan kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan dan pejalan kaki.
Draf akhir regulasi dari Kementerian Transportasi Italia diperkirakan dipublikasikan secara resmi pada pertengahan Oktober 2026.
Italia bukan negara pertama yang menerapkan pembatasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh pejalan kaki saat menyeberang.
Pada 2017, Dewan Kota Honolulu di Hawaii melarang aktivitas mengetik pesan saat menyeberang jalan dengan denda mulai US$15 hingga US$99.
Sementara itu, Pemerintah Kota London pada 2018 memasang kamera pengawas di Ludgate Circus untuk mengamati perilaku pejalan kaki yang kehilangan konsentrasi akibat perangkat digital.







