Wednesday, August 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gunung Bromo Dibuka Kembali Setelah Kebakaran Padam

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 August 2026
in Nasional
Gunung Bromo Dibuka Kembali Setelah Kebakaran Padam

Metapos.id, Jakarta – Aktivitas wisata di Gunung Bromo kembali diperbolehkan setelah kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dinyatakan berhasil ditangani.

Akses bagi wisatawan dibuka mulai Kamis (20/8/2026) pukul 00.01 WIB. Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA

Perlindungan Ojol dan Kurir Diperkuat, Perpres Ditargetkan Terbit Awal September

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Thahja Nugraha mengatakan proses pemadaman kebakaran telah selesai setelah berlangsung selama 13 hari.

“Balai Besar Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru menyampaikan bahwa kebakaran di Kawasan Taman Nasional Brmo Tengger Semeru telah berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 13 hari,” di kutip dari berbagai Sumber,  Rabu (19/8/2026).

Keputusan membuka kembali kawasan wisata diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi terkini. Aspek keselamatan pengunjung maupun petugas menjadi pertimbangan dalam menentukan pembukaan akses.

Kebijakan tersebut juga mengikuti penyampaian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Dengan dibukanya kembali kawasan Bromo, pengelola mengingatkan wisatawan dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Arahan petugas di lapangan juga wajib diikuti selama berada di kawasan taman nasional.

Pengunjung diminta menghindari berbagai aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran. Hal tersebut mencakup menyalakan api, membuang puntung rokok, hingga meninggalkan barang yang berpotensi menjadi pemicu api.

“Tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti membuat perapian, membuang punting rokok, maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api,” imbaunya dalam surat edaran.

Pengelola turut mengajak wisatawan berperan dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Jika menemukan asap, bara, atau indikasi munculnya titik api, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin.

“Bersama-sama menjaga Kawasan agar kejadian kebakaran serupa tidak Kembali terjadi,” imbau Rudijanta.

Setelah sempat ditutup akibat kebakaran, Gunung Bromo kini kembali dapat dikunjungi wisatawan. Pengelola berharap pembukaan ini dapat berlangsung aman dengan dukungan seluruh pihak dalam menjaga kawasan.

Tags: Bromo Tengger SemeruGunung BromoJawa Timurkebakaran BromoMetapos.idtaman nasionalwisata Bromo
Previous Post

Festival Petrokimia Gresik Buktikan Budidaya Berbasis Teknologi Tingkatkan Panen Cabai

Next Post

Digugat Rp23 Kuadriliun, Meta Berisiko Bangkrut Jika Kalah di Pengadilan

Related Posts

Perlindungan Ojol dan Kurir Diperkuat, Perpres Ditargetkan Terbit Awal September
Nasional

Perlindungan Ojol dan Kurir Diperkuat, Perpres Ditargetkan Terbit Awal September

19 August 2026
ASABRI layani pensiunan di perbatasan
Nasional

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

18 August 2026
Neeltje Deliana Paskibraka Papua
Nasional

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

18 August 2026
Ilustrasi Work From Home (WFH)
Nasional

Pekerja Swasta di Jakarta Boleh WFH Hari Ini, Berikut Ketentuannya

18 August 2026
Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala
Nasional

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

18 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

Dari Mesir hingga Yaman, Ini 8 Negara Awal yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

17 August 2026
Next Post

Digugat Rp23 Kuadriliun, Meta Berisiko Bangkrut Jika Kalah di Pengadilan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini