Metapos.id, Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i memastikan pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi bagi tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama terkait dugaan tindakan asusila di lingkungan pesantren dan madrasah.
Ia meminta seluruh dugaan pelanggaran terhadap peserta didik segera disampaikan kepada Kementerian Agama. Setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan ketentuan serta prosedur yang telah ditetapkan.
“Tidak ada ampun bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Syafi’i dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Syafi’i menilai upaya menjaga keselamatan anak harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, sekolah dan madrasah bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman kepada seluruh peserta didik.
Ia mengatakan keputusan orangtua menyekolahkan anak di madrasah dilandasi harapan agar mereka mendapatkan pendidikan yang baik. Selain memperoleh ilmu, anak juga diharapkan tumbuh dengan karakter, akhlak, dan masa depan yang positif.
Atas dasar itu, Syafi’i mengajak seluruh unsur pendidikan mengambil peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang terbebas dari kekerasan dan tindakan yang dapat membahayakan peserta didik.
Kementerian Agama juga terus membenahi mekanisme pengaduan untuk memudahkan siswa menyampaikan laporan. Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).
Melalui aplikasi tersebut, siswa dapat melaporkan berbagai tindakan kekerasan atau pelanggaran yang mereka alami maupun ketahui di lingkungan pendidikan.
Syafi’i meminta jajaran Kemenag di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota aktif mengenalkan sistem tersebut kepada madrasah. Sosialisasi dinilai penting agar siswa mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika membutuhkan perlindungan atau hendak menyampaikan pengaduan.
Menurutnya, siswa yang berani melaporkan kejadian negatif harus memperoleh dukungan dari lingkungan sekolah. Korban tidak boleh mendapatkan tekanan ataupun perlakuan yang membuat mereka enggan mengungkapkan kejadian yang dialami.
Di sisi lain, kepedulian antarsiswa juga perlu ditumbuhkan. Para peserta didik diharapkan tidak menutup mata ketika mengetahui adanya tindakan yang merugikan teman mereka.
Syafi’i berharap penguatan mekanisme pengaduan dan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dapat mempercepat penanganan setiap laporan. Dengan begitu, berbagai bentuk pelanggaran terhadap anak dapat dicegah dan ditindak sejak awal.







