Metapos.id, Jakarta – Partai Gerindra merespons usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sosok profesional nonpartai dalam perombakan Kabinet Merah Putih.
Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya menghormati berbagai masukan yang disampaikan sejumlah pihak terkait rencana penyegaran kabinet.
“Kami tentu menghargai dan menghormati setiap usulan atau penyampaian aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bahtra, keputusan terkait reshuffle maupun pengisian jabatan yang kosong di kabinet sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo.
Karena itu, Gerindra menyerahkan keputusan mengenai komposisi kabinet kepada Presiden. Partai tersebut tidak ingin mencampuri kewenangan Prabowo dalam menentukan para pembantunya.
“Namun, berkenaan soal reshuffle kabinet, atau pengisian kekosongan jabatan yang ada di kabinet tentu merupakan hak prerogatif presiden. Maka dari itu, kami menyerahkan sepenuhnya pada presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Mardani Ali Sera turut menanggapi isu reshuffle kabinet yang disebut-sebut dapat dilakukan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Mardani menilai penyegaran kabinet dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan sosok baru yang memiliki kapasitas dan integritas.
Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo tidak membatasi pilihan hanya pada kader partai politik. Menurutnya, banyak profesional dan anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan.
“Bagus kalau mau rekrut orang, yang dikenal publik orang yang punya kapasitas dan integritas. Kalau perlu profesional, tidak harus orang partai. Ada banyak anak bangsa yang berkualitas,” kata Mardani.
Usulan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar komposisi Kabinet Merah Putih tidak hanya mempertimbangkan representasi politik, tetapi juga kemampuan dan rekam jejak calon menteri.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai reshuffle tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif dalam menentukan susunan kabinet.







