Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menargetkan proses balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan percepatan layanan tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.
Nusron menyampaikan kebijakan tersebut setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026). Pertemuan membahas sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelayanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dengan data pertanahan.
Pelaksanaan percepatan balik nama sertifikat akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, layanan maksimal 10 hari akan diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, tahap kedua dijadwalkan berlaku di 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Dengan demikian, sebanyak 41 kabupaten/kota akan masuk dalam program percepatan pada Agustus.
Nusron mengatakan wilayah tersebut dipilih karena memiliki volume pelayanan pertanahan yang cukup besar. Jika dihitung berdasarkan distribusi layanan, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir separuh dari total pelayanan.
Pemerintah juga menargetkan penyelesaian percepatan layanan di 76 kabupaten/kota yang selama ini menjadi lokasi dengan volume pelayanan pertanahan tertinggi. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.
Menurut Nusron, salah satu penyebab utama lamanya proses balik nama sertifikat adalah tahapan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama. Aturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk meningkatkan koordinasi.
Salah satu hal yang akan disinkronkan adalah data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Integrasi data tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran BPHTB dan pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN diperlukan karena kedua instansi memiliki peran dalam proses pembayaran BPHTB.
Ia menyebut sejumlah persoalan masih menjadi hambatan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi, hingga proses pembayaran dan penerbitan BPHTB yang berjalan lambat.
Pemerintah berharap pembenahan tersebut dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam mengurus balik nama sertifikat tanah. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.







