Metapos.id, Jakarta – Penggunaan perangkat digital di kalangan anak Indonesia kini menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, rata-rata durasi anak menggunakan perangkat dengan layar dapat mencapai sekitar 5 hingga 7 jam setiap hari.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Pemuda dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan tingginya penggunaan perangkat digital menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Menurut Alfreno, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital. Penggunaan gim online secara berlebihan juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dapat memicu ketergantungan.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak.
Penerapan pembatasan akses bagi anak pada sejumlah platform digital berisiko mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut menyasar pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Meski demikian, pembatasan platform dinilai belum cukup untuk menangani anak yang sudah mengalami masalah akibat penggunaan perangkat digital secara berlebihan.
Untuk membantu anak dan keluarga yang menghadapi persoalan kecanduan gim, Komdigi menyediakan layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA). Layanan tersebut diperkenalkan pada Februari 2026 sebagai sarana konsultasi dan pendampingan terkait adiksi digital.
Melalui DARA, anak dan orang tua dapat memperoleh informasi mengenai tanda-tanda kecanduan, melakukan asesmen, serta mendapatkan rekomendasi penanganan atau rujukan apabila dibutuhkan.
Orang tua juga diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Perubahan emosi, menjadi lebih mudah marah, enggan berinteraksi, hingga menarik diri dari lingkungan sosial dapat menjadi tanda adanya masalah penggunaan perangkat digital.
Selain risiko kecanduan, durasi screen time yang terlalu panjang juga dapat berdampak terhadap kondisi fisik anak dan remaja.
Penelitian Universitas Airlangga terhadap 113 remaja di Surabaya dan Sidoarjo menunjukkan adanya hubungan antara durasi penggunaan layar dengan sejumlah risiko gangguan metabolik.
Screen time yang berlebihan dikaitkan dengan meningkatnya risiko kelebihan berat badan, obesitas, resistensi insulin, hingga sindrom metabolik. Kelompok dengan durasi penggunaan layar lebih tinggi juga menunjukkan kecenderungan memiliki kadar insulin dan nilai HOMA-IR yang lebih tinggi.
Penggunaan perangkat dalam waktu lama juga dapat mengurangi waktu tidur. Paparan cahaya dari layar, terutama pada malam hari, dapat mengganggu produksi melatonin yang berperan dalam mengatur siklus tidur.
Kurangnya waktu tidur kemudian dapat memengaruhi kondisi metabolisme tubuh. Pada saat yang sama, terlalu lama berada di depan layar membuat waktu untuk melakukan aktivitas fisik semakin berkurang.
Kombinasi kurang bergerak, pola makan yang tidak sehat, serta waktu tidur yang tidak mencukupi dapat meningkatkan risiko penumpukan lemak dan gangguan pengaturan gula darah.
Karena itu, pengawasan orang tua menjadi bagian penting dalam mengatur kebiasaan penggunaan perangkat digital anak. Pembatasan screen time perlu diimbangi dengan aktivitas fisik, waktu istirahat yang cukup, serta interaksi sosial.
Edukasi mengenai pola asuh digital juga diperlukan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat tanpa mengorbankan kesehatan dan aktivitas sehari-hari.







