Saturday, September 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 August 2026
in News
Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Metapos.id, Jakarta – Perkara dugaan penodaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, yakni Nurlela dan Meta Meita, dengan lama hukuman yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman penjara selama 8 bulan karena dinilai turut terlibat dalam perbuatan yang menjadi pokok perkara.

BACA JUGA

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

Jaksa mengungkapkan bahwa Nurlela didakwa melanggar ketentuan mengenai penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta didakwa melanggar pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas permintaan Nurlela.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan kedua terdakwa berkaitan dengan isu SARA dan dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meski berstatus terdakwa, keduanya tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Hal itu karena Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela tengah mengandung sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya juga belum pernah tersangkut perkara pidana, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Perkara ini berawal pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurlela menuding Meta telah mengambil perlengkapan rias miliknya. Karena Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela kemudian meminta Meta membuktikan ucapannya dengan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah. Aksi itu kemudian tersebar luas di media sosial, menuai kecaman publik, dan berujung pada proses hukum terhadap keduanya.

Tags: Al-Qur'anKabupaten LebakMeta MeitaMetapos.idNurlelapenistaan agamapersidangantuntutan jaksa
Previous Post

Telegram Muncul Lagi di App Store usai Diblokir Sementara oleh Apple

Next Post

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

Related Posts

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya
News

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

19 September 2026
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo
News

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

17 September 2026
Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali
News

Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali

16 September 2026
Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup
News

Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup

16 September 2026
Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB
News

Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB

16 September 2026
KKB Tewaskan Sopir Travel Asal Toraja, Jenazah dan Mobil Masih Dicari
News

KKB Tewaskan Sopir Travel Asal Toraja, Jenazah dan Mobil Masih Dicari

16 September 2026
Next Post
KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini