Metapos.id, Jakarta – Perkara dugaan penodaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, yakni Nurlela dan Meta Meita, dengan lama hukuman yang berbeda.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman penjara selama 8 bulan karena dinilai turut terlibat dalam perbuatan yang menjadi pokok perkara.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nurlela didakwa melanggar ketentuan mengenai penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta didakwa melanggar pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas permintaan Nurlela.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan kedua terdakwa berkaitan dengan isu SARA dan dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Meski berstatus terdakwa, keduanya tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Hal itu karena Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela tengah mengandung sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya juga belum pernah tersangkut perkara pidana, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Perkara ini berawal pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurlela menuding Meta telah mengambil perlengkapan rias miliknya. Karena Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela kemudian meminta Meta membuktikan ucapannya dengan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah. Aksi itu kemudian tersebar luas di media sosial, menuai kecaman publik, dan berujung pada proses hukum terhadap keduanya.







