Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang diunggah seorang kreator konten menggunakan kacamata pintar saat merekam sejumlah usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.
Menurut Meutya, wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik sehingga mendapat perlindungan hukum. Karena itu, perekaman tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP.
Selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika. Meutya menekankan bahwa alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam orang lain tanpa izin.
Ia menilai kasus tersebut serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam ketika sedang berolahraga atau beraktivitas di ruang terbuka tanpa persetujuan. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ia mengingatkan para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan konten dan tidak mengeksploitasi pihak lain demi meraih perhatian di media sosial.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan memproses setiap aduan terkait konten yang dinilai melanggar aturan atau meresahkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.







