Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per perjalanan. Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah melewati masa sosialisasi kepada masyarakat.
Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (31/7). Kebijakan tersebut menjadi tarif resmi pertama sejak layanan TransBandara sebelumnya masih beroperasi dalam masa uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif. “Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba,” ujarnya.
Menurut Budi, penetapan tarif dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang melibatkan akademisi, masyarakat, operator Transjakarta, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek perlindungan sosial agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Selama masa sosialisasi hampir satu bulan, masyarakat akan diberikan informasi mengenai tarif baru sebelum resmi diterapkan. Langkah tersebut diharapkan memberi waktu bagi pengguna untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.
Tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan TransBandara rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui kebijakan terpisah.
Layanan TransBandara menjadi salah satu upaya Pemprov DKI memperkuat konektivitas transportasi umum menuju Bandara Soekarno-Hatta. Rute tersebut melayani perjalanan dari Blok M melalui kawasan Senayan, Slipi, dan Cengkareng sebelum tiba di bandara.
Pemerintah berharap penetapan tarif resmi dapat menjaga keberlanjutan operasional sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Dengan tarif yang kompetitif, layanan TransBandara diharapkan menjadi pilihan utama bagi penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta.







