Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan dan 24 orang saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan tujuh perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani di Jampidsus.
Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan yang diperiksa juga diduga berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Selain memeriksa sejumlah perusahaan, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari 24 saksi guna mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung turut menetapkan satu tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Ia diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki.
Rudi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Nurman Herin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.







