Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada diamankannya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan 20 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total terdapat 21 orang yang diamankan dari tiga wilayah berbeda. Rinciannya, 15 orang diamankan di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo. Anom Widiyantoro termasuk di antara pihak yang diamankan di Jakarta.
Menurut Budi, sebanyak 12 orang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari lokasi penangkapan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang.
Ia menambahkan, Anom telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, dijadwalkan tiba pada siang hingga sore hari untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Operasi terhadap Anom Widiyantoro tercatat sebagai OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan sejumlah operasi serupa yang menjerat berbagai kepala daerah maupun penyelenggara negara di sejumlah daerah.







