Metapos.id, Jakarta – Status kepegawaian mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung memastikan ia masih menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Febrie saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri. Meski demikian, hak kepegawaiannya belum dicabut karena proses hukum masih berjalan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa pemberian gaji kepada Febrie dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur aparatur sipil negara (ASN), bukan berdasarkan pertimbangan pribadi.
“Iya, masih menerima gaji karena belum ada putusan pengadilan,” kata Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).
Rudi menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun keputusan sidang etik yang menyatakan pemberhentian Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Karena itu, secara administratif Febrie masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.







