Metapos.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menegaskan kasus tersebut akan diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Burhanuddin mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Sebagai pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Biarlah fakta hukum yang nantinya membuktikan seluruh proses ini. Bagi kami, peristiwa ini menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Ia mengakui kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejagung tersebut menjadi ujian besar bagi institusinya. Meski demikian, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Adhyaksa tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menghadirkan keadilan serta menuntaskan berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Burhanuddin juga memahami masih adanya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah. Karena itu, ia meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026).
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.







