Metapos.id, Jakarta – Keberadaan Satuan Pengamanan (Satpam) menjadi bagian penting dalam sistem keamanan nasional. Profesi ini dibentuk untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat maupun kawasan kerja.
Cikal bakal Satpam bermula dari gagasan Jenderal Polisi Awaloedin Djamin. Melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor EP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan yang diterbitkan pada 30 Desember 1980, konsep Satpam resmi diperkenalkan. Atas perannya tersebut, Awaloedin kemudian dikenang sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Awaloedin Djamin lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 26 September 1927. Setelah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1955, ia melanjutkan studi ke Amerika Serikat hingga meraih gelar doktor di bidang administrasi publik.
Kariernya di pemerintahan dan kepolisian terbilang cemerlang. Ia pernah menjadi pengajar di PTIK, Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Ampera, Deputi Kapolri, Direktur Lembaga Administrasi Negara (LAN), Duta Besar RI untuk Jerman Barat, hingga dipercaya memimpin Kepolisian Republik Indonesia sebagai Kapolri pada 1978.
Saat menjabat sebagai Kapolri, Awaloedin memperkenalkan konsep pengamanan swakarsa melalui pembentukan Satpam. Kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi untuk memperkuat sistem keamanan nasional dengan melibatkan unsur pengamanan di lingkungan masyarakat dan dunia usaha.
Sepanjang masa pengabdiannya, Awaloedin menerima berbagai penghargaan, di antaranya Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara, Bintang Mahaputera Adipradana, serta sejumlah Satyalancana dari pemerintah Indonesia. Ia juga memperoleh penghargaan dari Pemerintah Jerman Barat dan Filipina atas kontribusinya.
Awaloedin Djamin meninggal dunia pada 31 Januari 2019 dalam usia 91 tahun setelah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Seiring perkembangan zaman, profesi Satpam terus mengalami penguatan. Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Polri menegaskan bahwa Satpam merupakan mitra yang menjalankan fungsi kepolisian secara terbatas. Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan, jenjang karier, hingga identitas seragam Satpam.
CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan, sebelumnya menyatakan bahwa tugas Satpam merupakan bagian dari fungsi kepolisian yang dilaksanakan di lingkungan perusahaan maupun instansi. Karena itu, profesi tersebut memerlukan standar kompetensi dan pembinaan yang jelas.
Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus menghapus stigma bahwa Satpam hanyalah pekerja keamanan biasa.
Dengan memahami sejarah pembentukannya, diharapkan masyarakat semakin menghargai peran Satpam sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa aman di berbagai fasilitas publik maupun lingkungan kerja.







