Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan adanya kebijakan pada kepemimpinan sebelumnya yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlangsung saat libur sekolah maupun hari besar keagamaan.
Hal itu disampaikan Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut juga menetapkan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat.
Arumsari menjelaskan, aturan awal yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 menghitung pelaksanaan program selama 264 hari dalam setahun dengan memperhitungkan hari libur. Namun, pada revisi berikutnya yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, jumlah hari pelaksanaan berubah menjadi 313 hari.
Perubahan tersebut membuat program MBG tetap dijalankan pada masa libur sekolah, termasuk saat Hari Raya Idulfitri, Natal, dan hari libur nasional lainnya.
Menurut Arumsari, kondisi itu sempat memunculkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk mekanisme pembagian makanan selama masa liburan. Karena itu, BGN menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara distribusi MBG selama libur sekolah.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).







