Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya mengusut perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita berbagai barang berharga, meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer. Dari lokasi itu, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, antara lain Rp4,46 miliar, 84.356 dolar Amerika Serikat, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Saudi, 33.100 baht Thailand, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Sementara itu, dari Kafe De’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259,1 juta. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut diamankan uang tunai Rp520 juta serta 133.000 dolar Amerika Serikat.
Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang telah disita masih akan dianalisis lebih lanjut. Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Ia menambahkan, penyidik akan mengumumkan identitas tersangka setelah seluruh proses penyidikan selesai dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penggeledahan di 12 lokasi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik. Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.






