Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 12.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Ia menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk memperjelas mekanisme serta tujuan penyerahan uang tersebut.
Uang 12.000 dolar Singapura itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sumber dana yang berada di dalam amplop tersebut. KPK mendalami dugaan bahwa uang itu berasal dari pungutan terhadap 914 petani, sekaligus memastikan apakah terdapat tambahan dana dari pihak lain.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK juga menduga Juprizal memiliki peran dalam menghimpun uang dari para petani sebelum dana tersebut diserahkan kepada Suhardiman.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera meminta ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.







