Tuesday, September 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Nilai Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 July 2026
in Nasional
MUI Nilai Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan dukungannya terhadap pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut MUI, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kelompok miskin.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan praktik korupsi telah menggerus kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan sanksi yang mampu memberikan efek jera secara maksimal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta.

BACA JUGA

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

Threshold Baru Pilpres 2029, Mimpi Anies hingga Gibran Bisa Terkendala

Amirsyah menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, korupsi termasuk kategori jarimah ta’zir, yakni tindak pidana yang jenis hukumannya ditetapkan oleh pemerintah atau hakim. Sejumlah ulama, kata dia, membolehkan hukuman ta’zir dijatuhkan hingga tingkat paling berat, termasuk pidana mati, apabila dinilai memenuhi syarat dan demi kemaslahatan umum.

Ia menambahkan, MUI secara kelembagaan telah menyampaikan pandangan tersebut melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian kembali ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V. Dalam pandangan MUI, hukuman mati dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menangani kejahatan luar biasa.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.

Amirsyah turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian hingga lembaga peradilan, agar terus memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, adil, dan tanpa kompromi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Buatkan tag 7 kata tanpa pagar

Tags: Amirsyah Tambunanhukuman matiKorupsiKPKMetapos.idMUIpemberantasan korupsiPrabowo Subianto
Previous Post

Kenali 4 Pilihan Makanan yang Baik untuk Penderita Asam Lambung

Next Post

Maroko Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Kanada 3-0

Related Posts

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG
Nasional

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

22 September 2026
Threshold Baru Pilpres 2029, Mimpi Anies hingga Gibran Bisa Terkendala
Nasional

Threshold Baru Pilpres 2029, Mimpi Anies hingga Gibran Bisa Terkendala

22 September 2026
Update KM Virgo: 34 Penyelam Dikerahkan Cari 120 Penumpang
Nasional

Update KM Virgo: 34 Penyelam Dikerahkan Cari 120 Penumpang

22 September 2026
Tangani Kabut Asap, BNPB dan Menhut Berkantor di Kalteng
Nasional

Tangani Kabut Asap, BNPB dan Menhut Berkantor di Kalteng

22 September 2026
Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada
Nasional

Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada

22 September 2026
Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Status Wapres Dibatalkan
Nasional

Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Status Wapres Dibatalkan

22 September 2026
Next Post
Maroko Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Kanada 3-0

Maroko Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Kanada 3-0

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini