Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan dukungannya terhadap pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut MUI, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kelompok miskin.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan praktik korupsi telah menggerus kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan sanksi yang mampu memberikan efek jera secara maksimal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta.
Amirsyah menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, korupsi termasuk kategori jarimah ta’zir, yakni tindak pidana yang jenis hukumannya ditetapkan oleh pemerintah atau hakim. Sejumlah ulama, kata dia, membolehkan hukuman ta’zir dijatuhkan hingga tingkat paling berat, termasuk pidana mati, apabila dinilai memenuhi syarat dan demi kemaslahatan umum.
Ia menambahkan, MUI secara kelembagaan telah menyampaikan pandangan tersebut melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian kembali ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V. Dalam pandangan MUI, hukuman mati dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menangani kejahatan luar biasa.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.
Amirsyah turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian hingga lembaga peradilan, agar terus memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, adil, dan tanpa kompromi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Buatkan tag 7 kata tanpa pagar






