Saturday, July 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MUI Nilai Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 July 2026
in Nasional
MUI Nilai Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan dukungannya terhadap pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut MUI, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kelompok miskin.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan praktik korupsi telah menggerus kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan sanksi yang mampu memberikan efek jera secara maksimal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta.

BACA JUGA

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Amirsyah menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, korupsi termasuk kategori jarimah ta’zir, yakni tindak pidana yang jenis hukumannya ditetapkan oleh pemerintah atau hakim. Sejumlah ulama, kata dia, membolehkan hukuman ta’zir dijatuhkan hingga tingkat paling berat, termasuk pidana mati, apabila dinilai memenuhi syarat dan demi kemaslahatan umum.

Ia menambahkan, MUI secara kelembagaan telah menyampaikan pandangan tersebut melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian kembali ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V. Dalam pandangan MUI, hukuman mati dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menangani kejahatan luar biasa.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.

Amirsyah turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian hingga lembaga peradilan, agar terus memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, adil, dan tanpa kompromi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Buatkan tag 7 kata tanpa pagar

Tags: Amirsyah Tambunanhukuman matiKorupsiKPKMetapos.idMUIpemberantasan korupsiPrabowo Subianto
Previous Post

Kenali 4 Pilihan Makanan yang Baik untuk Penderita Asam Lambung

Related Posts

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan
Nasional

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

4 July 2026
Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan
Nasional

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

3 July 2026
DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok
Nasional

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

3 July 2026
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal
Nasional

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

3 July 2026
Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

3 July 2026
Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen
Nasional

Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

3 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini