Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum dipercaya mengisi posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Dalam proses penyidikan, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pemasok food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga penjualan food tray telah ditetapkan secara sepihak. Selain itu, dalam nilai penjualan tersebut diduga terdapat alokasi keuntungan bagi LMI agar proses persetujuan penggunaan perlengkapan tersebut dapat berjalan.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini menjadi tujuh orang.







