Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mengaku Idap Stroke dan Diabetes, Hery Susanto Minta Penahanan Dialihkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 July 2026
in Nasional
Mengaku Idap Stroke dan Diabetes, Hery Susanto Minta Penahanan Dialihkan

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sejak tahap penyidikan. Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan agar penahanan dapat ditangguhkan atau dialihkan.

BACA JUGA

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

Alex menjelaskan Hery saat ini menderita sejumlah penyakit, di antaranya stroke, diabetes, serta mengalami gangguan pada penglihatan akibat stroke mata. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut sehingga Hery dapat menjalani pengobatan secara optimal tanpa menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung.

Sebagai pendukung permohonan, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen rekam medis Hery Susanto kepada pengadilan. Meski tidak ada rekomendasi khusus dari dokter, Hery disebut tetap harus rutin mengonsumsi obat serta menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai sekitar Rp4,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tata kelola pertambangan nikel. Selain uang tunai, jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di Ombudsman RI yang menyangkut perusahaan tambang dan dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara negara.

Tags: Hery SusantoKorupsiKPKMetapos.idOmbudsman RIPenangguhan PenahanansuapTipikor
Previous Post

aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

Next Post

LE SSERAFIM Ukir Rekor Baru, Tampil Perdana di iHeartRadio Music Festival

Related Posts

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Nasional

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

16 August 2026
Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Next Post
aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

LE SSERAFIM Ukir Rekor Baru, Tampil Perdana di iHeartRadio Music Festival

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini