Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 June 2026
in Nasional
DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Insentif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pokok PKB maupun BBNKB. Pemerintah juga berharap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan rendah emisi.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik menawarkan keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu membantu meningkatkan kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan.

Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai lebih efisien dalam penggunaan energi. Di samping itu, biaya operasionalnya cenderung lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Meski memperoleh pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penerapan pajak progresif. Namun, besaran PKB yang dikenakan tetap 0 persen karena tarif dasar kendaraan listrik memang tidak dipungut.

Artinya, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tetap menikmati pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan mobil konvensional dan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka kendaraan listrik tersebut tetap tidak dikenai PKB. Jika terdapat kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, tarif pajaknya mengikuti ketentuan progresif yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini semakin mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, upaya meningkatkan efisiensi energi, menekan emisi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dapat berjalan lebih optimal.

Tags: BBNKBDKI Jakartaefisiensi energiinsentif kendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPKB
Previous Post

Kafe Crayon Shinchan Pertama di Indonesia Resmi Hadir di Jakarta

Next Post

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini