Monday, September 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 June 2026
in Nasional
DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Insentif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit

Temuan Fasilitas Mewah Berujung Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pokok PKB maupun BBNKB. Pemerintah juga berharap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan rendah emisi.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik menawarkan keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu membantu meningkatkan kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan.

Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai lebih efisien dalam penggunaan energi. Di samping itu, biaya operasionalnya cenderung lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Meski memperoleh pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penerapan pajak progresif. Namun, besaran PKB yang dikenakan tetap 0 persen karena tarif dasar kendaraan listrik memang tidak dipungut.

Artinya, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tetap menikmati pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan mobil konvensional dan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka kendaraan listrik tersebut tetap tidak dikenai PKB. Jika terdapat kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, tarif pajaknya mengikuti ketentuan progresif yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini semakin mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, upaya meningkatkan efisiensi energi, menekan emisi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dapat berjalan lebih optimal.

Tags: BBNKBDKI Jakartaefisiensi energiinsentif kendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPKB
Previous Post

Kafe Crayon Shinchan Pertama di Indonesia Resmi Hadir di Jakarta

Next Post

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Related Posts

Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit

27 September 2026
Temuan Fasilitas Mewah Berujung Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah Berujung Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong

26 September 2026
Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
Next Post
Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini