Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Insentif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pokok PKB maupun BBNKB. Pemerintah juga berharap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan rendah emisi.
Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik menawarkan keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu membantu meningkatkan kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan.
Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai lebih efisien dalam penggunaan energi. Di samping itu, biaya operasionalnya cenderung lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Meski memperoleh pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penerapan pajak progresif. Namun, besaran PKB yang dikenakan tetap 0 persen karena tarif dasar kendaraan listrik memang tidak dipungut.
Artinya, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tetap menikmati pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan mobil konvensional dan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka kendaraan listrik tersebut tetap tidak dikenai PKB. Jika terdapat kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, tarif pajaknya mengikuti ketentuan progresif yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini semakin mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, upaya meningkatkan efisiensi energi, menekan emisi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dapat berjalan lebih optimal.







