Sunday, June 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 June 2026
in Nasional
DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Insentif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pokok PKB maupun BBNKB. Pemerintah juga berharap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan rendah emisi.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik menawarkan keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu membantu meningkatkan kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan.

Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai lebih efisien dalam penggunaan energi. Di samping itu, biaya operasionalnya cenderung lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Meski memperoleh pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penerapan pajak progresif. Namun, besaran PKB yang dikenakan tetap 0 persen karena tarif dasar kendaraan listrik memang tidak dipungut.

Artinya, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tetap menikmati pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak tetap dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan mobil konvensional dan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka kendaraan listrik tersebut tetap tidak dikenai PKB. Jika terdapat kendaraan ketiga berbahan bakar minyak, tarif pajaknya mengikuti ketentuan progresif yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini semakin mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, upaya meningkatkan efisiensi energi, menekan emisi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dapat berjalan lebih optimal.

Tags: BBNKBDKI Jakartaefisiensi energiinsentif kendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPKB
Previous Post

Kafe Crayon Shinchan Pertama di Indonesia Resmi Hadir di Jakarta

Next Post

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Related Posts

Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
Nasional

Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

28 June 2026
Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027
Nasional

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

27 June 2026
Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun
Nasional

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun

27 June 2026
Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer
Nasional

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

26 June 2026
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah
Nasional

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah

26 June 2026
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif
Nasional

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

26 June 2026
Next Post
Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

Film Obsession Diangkat dari Fenomena Nyata, Simak Kisahnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini