Metapos.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan produk tembakau. Langkah tersebut diambil karena tingginya jumlah perokok usia muda di Indonesia.
Kemenkes menilai Indonesia masih termasuk negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Berbeda dengan banyak negara yang mengalami penurunan konsumsi rokok, angka konsumsi di Indonesia justru terus meningkat.
Kondisi itu dikhawatirkan akan memperbesar beban penyakit tidak menular pada masa mendatang. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan pihaknya memahami adanya kepentingan ekonomi dalam industri tembakau. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan anak tetap menjadi prioritas pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa hasil Survei Kesehatan Indonesia mencatat jumlah perokok dewasa mencapai sekitar 63 juta orang. Sementara itu, jumlah perokok anak diperkirakan mencapai sekitar 5,9 juta, meski prevalensinya menunjukkan tren penurunan.
Selain itu, Kemenkes juga menemukan usia seseorang mulai merokok semakin dini. Bahkan, terdapat kasus anak yang sudah mulai merokok sejak berusia empat tahun.
Menurut Benget, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Paparan nikotin pada usia muda dapat memengaruhi perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan sehingga membuat seseorang lebih sulit berhenti merokok ketika dewasa.
Ia menambahkan bahwa dampak rokok umumnya tidak langsung muncul. Berbagai penyakit baru berpotensi berkembang setelah 10 hingga 20 tahun sejak seseorang mulai merokok.
Di sisi lain, Kemenkes menilai desain kemasan, iklan, serta berbagai varian rasa rokok ikut menarik minat anak dan remaja untuk mencoba produk tembakau.
Karena itu, pemerintah mengusulkan adanya standar warna pada kemasan rokok agar peringatan kesehatan lebih mudah terlihat oleh masyarakat.
Benget menegaskan kebijakan tersebut bukan penerapan plain packaging atau kemasan polos. Identitas merek dan logo produk tetap diperbolehkan tercantum pada kemasan, sedangkan pengaturan hanya difokuskan pada standar warna untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan.







