Wednesday, November 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK: Pembagian Peran dalam UU Perkawinan Tidak Batasi Istri Bekerja

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 June 2026
in Nasional
MK: Pembagian Peran dalam UU Perkawinan Tidak Batasi Istri Bekerja

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang bagi istri untuk ikut berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.

Melalui pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pembagian tanggung jawab antara suami dan istri tidak dapat dipahami secara kaku.

BACA JUGA

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil

Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam

Mahkamah menjelaskan bahwa peran istri dalam keluarga tidak terbatas pada pengelolaan rumah tangga. Istri juga dapat mengambil bagian melalui dukungan ekonomi, pengasuhan anak, hingga pendampingan dalam kehidupan keluarga.

Di sisi lain, MK menilai ketentuan mengenai pengelolaan rumah tangga bukan bentuk pembatasan terhadap peran perempuan. Aturan tersebut justru menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.

Selain itu, MK mengingatkan bahwa kondisi setiap rumah tangga tidak selalu sama. Karena itu, pasangan suami dan istri dapat menentukan pembagian peran sesuai kemampuan dan kesepakatan bersama.

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab istri dalam keluarga. Namun, ketentuan itu juga tidak menempatkan istri pada kewajiban yang sama persis dengan suami.

Sebelumnya, pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pola lama yang membagi peran keluarga secara tetap. Menurut pemohon, posisi suami lebih diarahkan sebagai pencari nafkah utama, sedangkan istri identik dengan urusan domestik.

Meski demikian, MK berpandangan bahwa norma tersebut masih dapat diterapkan secara adaptif. Mahkamah menilai dinamika keluarga saat ini berkembang dan membutuhkan ruang pengaturan yang lebih fleksibel.

Sementara itu, MK kembali menekankan bahwa kontribusi dalam keluarga tidak hanya berbentuk pendapatan ekonomi. Dengan demikian, peran suami dan istri dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing keluarga.

Tags: Ekonomi KeluargaIstri Cari NafkahMahkamah KonstitusiMetapos.idMKPutusan MKSuami IstriUU Perkawinan
Previous Post

Survei Pew Research Ungkap Indonesia Jadi Negara Paling Percaya Kehidupan Setelah Kematian

Next Post

Mengapa Bawang dan Jengkol Bisa Menimbulkan Bau Badan? Ini Faktanya

Related Posts

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil
Nasional

Petugas Haji Nonmuslim Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dahnil

3 November 2026
Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam
Nasional

Kasus Penggeledahan Ponpes, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam

3 November 2026
KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran
Nasional

KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran

2 November 2026
Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran
Nasional

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

2 November 2026
MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran
Nasional

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

2 November 2026
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Next Post
Mengapa Bawang dan Jengkol Bisa Menimbulkan Bau Badan? Ini Faktanya

Mengapa Bawang dan Jengkol Bisa Menimbulkan Bau Badan? Ini Faktanya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini