Friday, June 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
5 June 2026
in Hukum & Kriminal
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pendalaman dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.  

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mencari keberadaan Silmy sebelum yang bersangkutan datang ke Gedung Merah Putih KPK. Aktivitas yang dilakukan Silmy sebelum hadir ke KPK kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami.  

BACA JUGA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri apakah terdapat tindakan tertentu yang dilakukan sebelum Silmy memenuhi panggilan KPK. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.  

KPK menegaskan bahwa apabila ditemukan fakta mengenai penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada penambahan pasal pidana. Penyidik memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Meski demikian, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy telah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah itu juga meyakini adanya peran tertentu yang membuat Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan keimigrasian. KPK menduga aliran penerimaan uang telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi wakil menteri.  

Penanganan perkara tersebut turut mendapat perhatian dari DPR yang meminta adanya evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Reformasi pengawasan internal dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pelayanan publik.  

Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi disebut tidak akan memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.  

Tags: Barang buktiGratifikasiHeadlineizin tinggal WNAkasus Silmy KarimKPKMetapos.idpemerasanSilmy KarimWamen Imipas
Previous Post

Jakarta Job Fair 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari Berbagai Sektor

Next Post

Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Related Posts

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

26 May 2026
Next Post
Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini