Sunday, October 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
3 June 2026
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

BACA JUGA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, penyidikan berawal dari temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain kantor BGN, penyidik disebut membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Jampidsus juga disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Secara terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Pujiyono, informasi yang diterimanya menunjukkan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Komjak menegaskan akan terus mencermati perkembangan kasus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: badan gizi nasionalBGNDadan HindayanaHeadlineKejagungKomjakkorupsi BGNMetapos.idSPPG
Previous Post

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Next Post

Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

Related Posts

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Next Post
Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini