Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, penyidikan berawal dari temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain kantor BGN, penyidik disebut membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Jampidsus juga disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Secara terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Pujiyono, informasi yang diterimanya menunjukkan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Komjak menegaskan akan terus mencermati perkembangan kasus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







