Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hadir dalam sidang pembacaan pleidoi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru muda. Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, sejumlah pengemudi ojek online menyematkan jaket ojol kepadanya sebagai bentuk dukungan.
Menjelang persidangan, Nadiem menegaskan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan materi pembelaan secara matang. Menurut dia, berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan akan menjadi dasar utama dalam pleidoi.
Agenda persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Pada kesempatan itu, Nadiem bersama tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Tahapan pleidoi menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem. Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai tuntutan.
Perkara tersebut berawal dari dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Selain Nadiem, sejumlah pihak lain juga menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama melalui persidangan terpisah.






