Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Namun, program ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program ini dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyampaikan bahwa program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah tetap mendorong tertib administrasi perpajakan.
Menariknya, sistem pajak daerah akan secara otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor layanan.
Selain itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran dalam periode program berjalan. Setelah itu, sistem akan menghitung hanya pokok pajak tanpa bunga keterlambatan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Di sisi lain, program ini juga mendukung penguatan layanan pajak berbasis digital.






