Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 May 2026
in Nasional
Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029

Namun, program ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program ini dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyampaikan bahwa program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah tetap mendorong tertib administrasi perpajakan.

Menariknya, sistem pajak daerah akan secara otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor layanan.

Selain itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran dalam periode program berjalan. Setelah itu, sistem akan menghitung hanya pokok pajak tanpa bunga keterlambatan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Di sisi lain, program ini juga mendukung penguatan layanan pajak berbasis digital.

Tags: Bapenda DKI JakartaBBNKBDKI Jakartaekonomi daerahkendaraan bermotorMetapos.idPajak daerahPajak Kendaraanpemutihan pajak 2026PKB
Previous Post

Timnas Spanyol Tanpa Pemain Real Madrid di Piala Dunia 2026, Casillas Angkat Suara

Related Posts

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata
Nasional

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

30 May 2026
PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029
Nasional

PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Nasional

Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur

30 May 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045

29 May 2026
Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah
Nasional

Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

29 May 2026
TNI AD Sebut Patroli Anti Begal Bagian dari Dukungan ke Polri
Nasional

TNI AD Sebut Patroli Anti Begal Bagian dari Dukungan ke Polri

29 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini