Sunday, July 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 May 2026
in Nasional
Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi anak yang belum berusia 7 tahun untuk mengikuti pendidikan sekolah dasar (SD). Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan adanya regulasi ini, sekolah memiliki landasan resmi untuk menerima peserta didik dengan usia lebih muda.

BACA JUGA

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa faktor kesiapan anak menjadi hal paling penting dalam penerimaan siswa baru. Selain usia, kondisi mental, emosional, dan kemampuan belajar anak juga harus menjadi pertimbangan pihak sekolah.

Menurut Gogot, anak yang telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tetap mempunyai peluang masuk SD. Namun, calon murid harus menunjukkan kemampuan khusus atau kecerdasan tertentu.

“Persyaratan kesiapan anak perlu dibuktikan melalui surat rekomendasi dari ahli,” ujar Gogot.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dapat diterbitkan oleh psikolog maupun tenaga profesional yang memiliki kewenangan. Selanjutnya, sekolah dapat menggunakan dokumen itu sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan siswa.

Kebijakan baru ini juga dibuat untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang dinilai siap mengikuti pembelajaran sejak dini. Dengan begitu, faktor usia tidak lagi menjadi satu-satunya penentu masuk SD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai banyak orang tua sebelumnya merasa kesulitan karena adanya batas usia minimal masuk SD.

Menurutnya, tidak sedikit anak yang sebenarnya sudah siap belajar, namun belum dapat diterima di sekolah karena terkendala usia. Oleh sebab itu, aturan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah juga tengah membahas ketentuan usia pendidikan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah itu dilakukan agar setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan tanpa hambatan administratif terkait usia.

Tags: berusia 7 tahunGogot Suharwotokemampuan khususKemendikdasmkecerdasanMetapos.idSDSisdiknasSPMB
Previous Post

Super League 2026/27 Resmi Dimulai 4 September

Next Post

Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

Related Posts

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul
Nasional

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

26 July 2026
Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok
Nasional

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

26 July 2026
MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT
Nasional

MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT

26 July 2026
Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi
Nasional

Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi

26 July 2026
Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga
Nasional

Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga

25 July 2026
Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi
Nasional

Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi

25 July 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini