Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi anak yang belum berusia 7 tahun untuk mengikuti pendidikan sekolah dasar (SD). Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan adanya regulasi ini, sekolah memiliki landasan resmi untuk menerima peserta didik dengan usia lebih muda.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa faktor kesiapan anak menjadi hal paling penting dalam penerimaan siswa baru. Selain usia, kondisi mental, emosional, dan kemampuan belajar anak juga harus menjadi pertimbangan pihak sekolah.
Menurut Gogot, anak yang telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tetap mempunyai peluang masuk SD. Namun, calon murid harus menunjukkan kemampuan khusus atau kecerdasan tertentu.
“Persyaratan kesiapan anak perlu dibuktikan melalui surat rekomendasi dari ahli,” ujar Gogot.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dapat diterbitkan oleh psikolog maupun tenaga profesional yang memiliki kewenangan. Selanjutnya, sekolah dapat menggunakan dokumen itu sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan siswa.
Kebijakan baru ini juga dibuat untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang dinilai siap mengikuti pembelajaran sejak dini. Dengan begitu, faktor usia tidak lagi menjadi satu-satunya penentu masuk SD.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai banyak orang tua sebelumnya merasa kesulitan karena adanya batas usia minimal masuk SD.
Menurutnya, tidak sedikit anak yang sebenarnya sudah siap belajar, namun belum dapat diterima di sekolah karena terkendala usia. Oleh sebab itu, aturan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Di sisi lain, DPR bersama pemerintah juga tengah membahas ketentuan usia pendidikan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah itu dilakukan agar setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan tanpa hambatan administratif terkait usia.







