Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71 di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) terkait uji materi Undang-Undang IKN.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tetap konstitusional dan sah berlaku.
Pasal tersebut menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden.
Mahkamah menilai ketentuan tersebut menjadi dasar hukum penting dalam proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Menurut MK, perpindahan status ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena pembangunan IKN terus berjalan atau adanya regulasi baru terkait DKJ.
“Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum setelah presiden menerbitkan keputusan resmi,” ujar Arief Hidayat dalam sidang putusan.
MK juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menghapus status ibu kota dari Jakarta.
Namun Mahkamah menyatakan aturan tersebut tetap harus dibaca bersama mekanisme keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN.
Dengan demikian, secara hukum dan administratif, pusat pemerintahan Indonesia saat ini masih berada di Jakarta sambil menunggu keputusan resmi pemindahan ibu kota negara.







