Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
15 May 2026
in Nasional
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71 di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) terkait uji materi Undang-Undang IKN.

BACA JUGA

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tetap konstitusional dan sah berlaku.

Pasal tersebut menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden.

Mahkamah menilai ketentuan tersebut menjadi dasar hukum penting dalam proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Menurut MK, perpindahan status ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena pembangunan IKN terus berjalan atau adanya regulasi baru terkait DKJ.

“Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum setelah presiden menerbitkan keputusan resmi,” ujar Arief Hidayat dalam sidang putusan.

MK juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menghapus status ibu kota dari Jakarta.

Namun Mahkamah menyatakan aturan tersebut tetap harus dibaca bersama mekanisme keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN.

Dengan demikian, secara hukum dan administratif, pusat pemerintahan Indonesia saat ini masih berada di Jakarta sambil menunggu keputusan resmi pemindahan ibu kota negara.

Tags: DKJHeadlineIbu Kota NegaraIKNJakartaMahkamah KonstitusiMetapos.idMKNusantara
Previous Post

Apakah Hantavirus Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya

Next Post

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

Related Posts

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

15 May 2026
Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji
Nasional

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

14 May 2026
DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Next Post
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini