Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
15 May 2026
in Nasional
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum kurban bagi seseorang yang belum menjalankan aqiqah sejak kecil.

BACA JUGA

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

Dalam video di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua setelah anak lahir.

Menurut UAH, aqiqah menjadi simbol pengendalian nafsu agar anak tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menjaga diri.

“Dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” ujar UAH dikutip Rabu (13/5/2026).

UAH menjelaskan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum memungkinkan, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Apabila anak sudah baligh dan belum diaqiqah, maka tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan. Namun seseorang tetap diperbolehkan bersedekah senilai aqiqah.

UAH juga menyebut sedekah tersebut dapat dialihkan dalam bentuk ibadah kurban dengan niat tertentu untuk aqiqah yang belum terlaksana.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban dalam satu penyembelihan hewan.

Menurut UAH, sebagian ulama membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban, sementara ulama lainnya dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menganjurkan keduanya dilakukan secara terpisah.

Tags: aqiqahHeadlinehukum aqiqahhukum kurbanIdul adhaIslamkurbanMetapos.idUstadz Adi Hidayat
Previous Post

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

Related Posts

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji
Nasional

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

14 May 2026
DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib
Nasional

Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini