Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum kurban bagi seseorang yang belum menjalankan aqiqah sejak kecil.
Dalam video di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua setelah anak lahir.
Menurut UAH, aqiqah menjadi simbol pengendalian nafsu agar anak tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menjaga diri.
“Dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” ujar UAH dikutip Rabu (13/5/2026).
UAH menjelaskan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum memungkinkan, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Apabila anak sudah baligh dan belum diaqiqah, maka tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan. Namun seseorang tetap diperbolehkan bersedekah senilai aqiqah.
UAH juga menyebut sedekah tersebut dapat dialihkan dalam bentuk ibadah kurban dengan niat tertentu untuk aqiqah yang belum terlaksana.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban dalam satu penyembelihan hewan.
Menurut UAH, sebagian ulama membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban, sementara ulama lainnya dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menganjurkan keduanya dilakukan secara terpisah.






