Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
15 May 2026
in Nasional
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum kurban bagi seseorang yang belum menjalankan aqiqah sejak kecil.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

Dalam video di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua setelah anak lahir.

Menurut UAH, aqiqah menjadi simbol pengendalian nafsu agar anak tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menjaga diri.

“Dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” ujar UAH dikutip Rabu (13/5/2026).

UAH menjelaskan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum memungkinkan, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Apabila anak sudah baligh dan belum diaqiqah, maka tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan. Namun seseorang tetap diperbolehkan bersedekah senilai aqiqah.

UAH juga menyebut sedekah tersebut dapat dialihkan dalam bentuk ibadah kurban dengan niat tertentu untuk aqiqah yang belum terlaksana.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban dalam satu penyembelihan hewan.

Menurut UAH, sebagian ulama membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban, sementara ulama lainnya dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menganjurkan keduanya dilakukan secara terpisah.

Tags: aqiqahHeadlinehukum aqiqahhukum kurbanIdul adhaIslamkurbanMetapos.idUstadz Adi Hidayat
Previous Post

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

Next Post

Apakah Hantavirus Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
Argentina Umumkan Skuad Pendahuluan Piala Dunia 2026, Messi Tetap Jadi Andalan

Apakah Hantavirus Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini