Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
15 May 2026
in Nasional
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum kurban bagi seseorang yang belum menjalankan aqiqah sejak kecil.

BACA JUGA

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

Dalam video di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah merupakan anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua setelah anak lahir.

Menurut UAH, aqiqah menjadi simbol pengendalian nafsu agar anak tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menjaga diri.

“Dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” ujar UAH dikutip Rabu (13/5/2026).

UAH menjelaskan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum memungkinkan, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Apabila anak sudah baligh dan belum diaqiqah, maka tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan. Namun seseorang tetap diperbolehkan bersedekah senilai aqiqah.

UAH juga menyebut sedekah tersebut dapat dialihkan dalam bentuk ibadah kurban dengan niat tertentu untuk aqiqah yang belum terlaksana.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban dalam satu penyembelihan hewan.

Menurut UAH, sebagian ulama membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban, sementara ulama lainnya dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menganjurkan keduanya dilakukan secara terpisah.

Tags: aqiqahHeadlinehukum aqiqahhukum kurbanIdul adhaIslamkurbanMetapos.idUstadz Adi Hidayat
Previous Post

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

Next Post

Apakah Hantavirus Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya

Related Posts

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

29 June 2026
Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir
Nasional

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

29 June 2026
Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati
Nasional

Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati

29 June 2026
DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026
Nasional

DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

28 June 2026
Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
Nasional

Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

28 June 2026
Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027
Nasional

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

27 June 2026
Next Post
Argentina Umumkan Skuad Pendahuluan Piala Dunia 2026, Messi Tetap Jadi Andalan

Apakah Hantavirus Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini