Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan rasa kecewanya terhadap tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2026.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa penuntut Nadiem,jaksa penuntut,tuntutanumum (JPU) dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Nadiem membandingkan hukuman itu dengan kasus lain yang menurutnya memiliki tingkat pelanggaran lebih berat.
“Kenapa tuntutan saya lebih tinggi dibandingkan pembunuh atau teroris?” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, JPU turut menuntut Nadiem dengan denda sebesar Rp1 miliar. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun kurungan.
Namun demikian, Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyoroti kesaksian para saksi serta dokumen bukti yang telah dipaparkan di ruang sidang.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan jalannya proses peradilan yang menurutnya tidak mempertimbangkan perkembangan persidangan. Ia menilai tuntutan hanya mengulang isi dakwaan awal.
“Kalau seluruh bukti sudah disampaikan, lalu apa fungsi persidangan?” ucapnya.
Di sisi lain, Nadiem kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana negara dari proyek pengadaan Chromebook itu.






