Sunday, June 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 May 2026
in Nasional
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

Metapos.id, Jakarta – Menjelang perayaan Idul Adha 2026, masyarakat Muslim perlu memahami aturan mengenai hewan kurban. Pemahaman tersebut penting agar ibadah kurban berjalan sesuai ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hewan kurban wajib dalam kondisi sehat. Selain itu, hewan juga harus bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi kelayakannya.

BACA JUGA

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun

MUI menyebut ada empat kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban. Salah satunya adalah kebutaan pada satu mata.

Selain itu, hewan yang mengalami penyakit berat juga tidak boleh dijadikan kurban. Kondisi kesehatan hewan menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan.

Hewan dengan pincang berat hingga kesulitan berjalan juga tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, calon pembeli perlu memeriksa kondisi hewan secara teliti.

Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat ialah tubuh hewan yang terlalu kurus. Biasanya, hewan seperti itu tidak memiliki sumsum tulang yang baik.

Tak hanya kondisi fisik, usia hewan juga harus sesuai aturan syariat. Sebab, tidak semua hewan ternak dapat digunakan untuk ibadah kurban.

Islam memperbolehkan unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba sebagai hewan kurban. Meski begitu, setiap jenis hewan memiliki batas usia tertentu.

Unta wajib berusia minimal lima tahun. Kemudian, sapi dan kerbau harus mencapai usia dua tahun.

Kambing juga harus berumur minimal dua tahun. Sementara itu, domba dapat dikurbankan setelah berusia satu tahun atau sudah berganti gigi.

BAZNAS juga menjelaskan kelompok yang berhak menerima daging kurban. Pembagian tersebut bertujuan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Shohibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya. Namun, mereka dilarang menjual bagian hewan kurban, termasuk kulit maupun bulunya.

Fakir miskin menjadi kelompok utama yang menerima pembagian daging kurban. Karena itu, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang kuat.

Selain fakir miskin, daging kurban dapat dibagikan kepada keluarga, sahabat, dan tetangga. Mereka tetap boleh menerima meski memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik.

Tags: BAZNASDaging kurbanHewan kurbanIdul Adha 2026kambingMetapos.idMUIsapisyarat kurban
Previous Post

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

Related Posts

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027
Nasional

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

27 June 2026
Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun
Nasional

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun

27 June 2026
Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer
Nasional

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

26 June 2026
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah
Nasional

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah

26 June 2026
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif
Nasional

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

26 June 2026
Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi
Nasional

Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi

26 June 2026
Next Post
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini