Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 May 2026
in Nasional
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

Metapos.id, Jakarta – Menjelang perayaan Idul Adha 2026, masyarakat Muslim perlu memahami aturan mengenai hewan kurban. Pemahaman tersebut penting agar ibadah kurban berjalan sesuai ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hewan kurban wajib dalam kondisi sehat. Selain itu, hewan juga harus bebas dari cacat fisik yang dapat mengurangi kelayakannya.

BACA JUGA

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

MUI menyebut ada empat kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban. Salah satunya adalah kebutaan pada satu mata.

Selain itu, hewan yang mengalami penyakit berat juga tidak boleh dijadikan kurban. Kondisi kesehatan hewan menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan.

Hewan dengan pincang berat hingga kesulitan berjalan juga tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, calon pembeli perlu memeriksa kondisi hewan secara teliti.

Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat ialah tubuh hewan yang terlalu kurus. Biasanya, hewan seperti itu tidak memiliki sumsum tulang yang baik.

Tak hanya kondisi fisik, usia hewan juga harus sesuai aturan syariat. Sebab, tidak semua hewan ternak dapat digunakan untuk ibadah kurban.

Islam memperbolehkan unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba sebagai hewan kurban. Meski begitu, setiap jenis hewan memiliki batas usia tertentu.

Unta wajib berusia minimal lima tahun. Kemudian, sapi dan kerbau harus mencapai usia dua tahun.

Kambing juga harus berumur minimal dua tahun. Sementara itu, domba dapat dikurbankan setelah berusia satu tahun atau sudah berganti gigi.

BAZNAS juga menjelaskan kelompok yang berhak menerima daging kurban. Pembagian tersebut bertujuan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Shohibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya. Namun, mereka dilarang menjual bagian hewan kurban, termasuk kulit maupun bulunya.

Fakir miskin menjadi kelompok utama yang menerima pembagian daging kurban. Karena itu, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang kuat.

Selain fakir miskin, daging kurban dapat dibagikan kepada keluarga, sahabat, dan tetangga. Mereka tetap boleh menerima meski memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik.

Tags: BAZNASDaging kurbanHewan kurbanIdul Adha 2026kambingMetapos.idMUIsapisyarat kurban
Previous Post

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

Related Posts

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan
Nasional

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

12 August 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya
Nasional

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

12 August 2026
Bahlil Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus
Nasional

Bahlil Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus

12 August 2026
Wamenag Beri Peringatan Keras untuk Guru Pelaku Pelanggaran Berat
Nasional

Wamenag Beri Peringatan Keras untuk Guru Pelaku Pelanggaran Berat

12 August 2026
Program MBG Diperketat, BGN Libatkan Kejagung dalam Pengawasan
Nasional

Program MBG Diperketat, BGN Libatkan Kejagung dalam Pengawasan

12 August 2026
Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Next Post
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini