Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada 2026. Program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk para pensiunan di berbagai daerah.
Kebijakan itu telah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meski begitu, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi.
Kementerian Keuangan memastikan proses pembayaran akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau memantau informasi terbaru dari instansi terkait maupun bank penyalur.
Nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan rutin yang diterima setiap bulan. Dengan begitu, jumlah yang diterima tiap pensiunan dapat berbeda sesuai hak masing-masing.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Selain itu, pemerintah turut memasukkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dalam perhitungan.
Penerima juga tetap memperoleh tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan membantu kebutuhan para pensiunan pada pertengahan tahun.
Di sisi lain, bank penyalur akan mencairkan dana mengikuti jadwal pemerintah. Karena itu, pensiunan perlu memastikan rekening penerima tetap aktif dan dapat digunakan.






