Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Kembali Cair pada Juni 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 May 2026
in Nasional
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Kembali Cair pada Juni 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada 2026. Program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk para pensiunan di berbagai daerah.

Kebijakan itu telah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

BACA JUGA

Bantargebang Diproyeksikan Jadi Fasilitas Waste to Energy 2028

Dukcapil Minta Masyarakat Hindari Fotokopi KTP untuk Administrasi Hotel

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meski begitu, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi.

Kementerian Keuangan memastikan proses pembayaran akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau memantau informasi terbaru dari instansi terkait maupun bank penyalur.

Nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan rutin yang diterima setiap bulan. Dengan begitu, jumlah yang diterima tiap pensiunan dapat berbeda sesuai hak masing-masing.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Selain itu, pemerintah turut memasukkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dalam perhitungan.

Penerima juga tetap memperoleh tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan membantu kebutuhan para pensiunan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, bank penyalur akan mencairkan dana mengikuti jadwal pemerintah. Karena itu, pensiunan perlu memastikan rekening penerima tetap aktif dan dapat digunakan.

Tags: gaji ke-13Kementerian keuanganMetapos.idpencairan gaji ke-13pensiunan PNSPP Nomor 9 Tahun 2026tunjangan pensiun
Previous Post

CFD Perdana Dorong Rasuna Said Jadi Wajah Baru Jakarta

Next Post

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Related Posts

Bantargebang Diproyeksikan Jadi Fasilitas Waste to Energy 2028
Nasional

Bantargebang Diproyeksikan Jadi Fasilitas Waste to Energy 2028

10 May 2026
Dukcapil Minta Masyarakat Hindari Fotokopi KTP untuk Administrasi Hotel
Nasional

Dukcapil Minta Masyarakat Hindari Fotokopi KTP untuk Administrasi Hotel

10 May 2026
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Cegah Insiden Keamanan Pangan Terulang di Program MBG
Nasional

CSIS Sebut Program MBG Dorong Ekonomi Rakyat dan UMKM

8 May 2026
Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan
Nasional

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

8 May 2026
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI
Nasional

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

8 May 2026
Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Nasional

Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

8 May 2026
Next Post
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini