Wednesday, May 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
6 May 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Cabang Bank BJB Suci Bandung, Dadang Hamdani Djumayat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang tengah disidik. Fokus penyidikan saat ini berada pada unsur perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

BACA JUGA

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan melawan hukum dari para tersangka,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pendalaman terhadap saksi-saksi diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.

“Ketika hitungan finalnya selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Namun, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Tags: Bank bjbBPKiklanKerugian NegaraKorupsiKPKMetapos.id
Previous Post

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Next Post

Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

Related Posts

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu
Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

4 May 2026
Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau
Hukum & Kriminal

Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau

4 May 2026
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap

3 May 2026
Next Post
Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini