Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Cabang Bank BJB Suci Bandung, Dadang Hamdani Djumayat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang tengah disidik. Fokus penyidikan saat ini berada pada unsur perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.
“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan melawan hukum dari para tersangka,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pendalaman terhadap saksi-saksi diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
“Ketika hitungan finalnya selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Namun, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.







